Departemen Psikiatri FK UNUD Gelar Seminar Continuing Professional Development 2026: Dorong Tenaga Kesehatan Jadi Edukator Kesehatan Jiwa yang Kredibel di Era Digital
Departemen Psikiatri FK UNUD Gelar Seminar Continuing Professional Development 2026: Dorong Tenaga Kesehatan Jadi Edukator Kesehatan Jiwa yang Kredibel di Era Digital
Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK UNUD)/RS Prof Ngoerah menyelenggarakan kegiatan Continuing Professional Development (CPD) 2026 bertajuk "Stand with Science in the Digital Era: Menjadi Edukator Kesehatan Jiwa yang Kredibel di Media Sosial" secara daring melalui platform Zoom, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Acara ini secara resmi dibuka oleh I Gusti Ayu Indah Ardani, dr., Sp.K.J., Subsp. A.R.(K), Ketua Departemen Psikiatri FK UNUD, yang hadir mewakili Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Seminar edukasi berbasis Continuing Medical Education ini diikuti oleh 210 peserta dari kalangan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dokter umum, residen (PPDS), perawat, psikolog klinis, mahasiswa kesehatan, hingga masyarakat umum.
Dalam sambutannya mewakili Dekan FK UNUD, dr. Indah Ardani menegaskan bahwa profesional kesehatan jiwa di era modern dituntut untuk tidak hanya menjadi klinisi di ruang praktik, tetapi juga harus mengambil peran aktif sebagai edukator publik tepercaya di tengah derasnya arus informasi digital.
"Di era digital, informasi mengenai kesehatan jiwa dapat menyebar ke jutaan orang hanya dalam hitungan detik. Ini adalah peluang besar sekaligus tanggung jawab yang berat. Tenaga kesehatan tidak cukup hanya menjadi klinisi yang baik di ruang praktik, tetapi juga harus hadir di ruang digital sebagai sumber edukasi berbasis bukti ilmiah (evidence-based) yang tepercaya. Kunci utamanya adalah menjaga keseimbangan antara sains, komunikasi yang mudah dipahami, etika, dan profesionalisme tanpa mengorbankan integritas profesi," ujar dr. Indah Ardani saat membuka acara secara resmi.
Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan ini diselenggarakan sebagai respons atas maraknya maraknya fenomena self-diagnosis, klaim medis tanpa dasar (overclaim), penyebaran misinformasi, serta pelanggaran etika dan kerahasiaan pasien di media sosial. Melalui seminar ini, peserta dibekali panduan komprehensif mulai dari prinsip hukum dan etika kedokteran, strategi pembentukan personal branding yang bermartabat, hingga teknik komunikasi visual dan pembuatan konten ilmiah yang menarik bagi masyarakat luas.
Rangkaian sesi seminar ilmiah menghadirkan paparan komprehensif dari para pakar:
1. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) & Hubungan Antar-Sejawat
Ketua IDI Wilayah Bali, Prof. Dr. dr. I Made Sudarmaja, M.Kes memaparkan pentingnya memegang teguh kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, diri sendiri, serta sejawat sesuai KODEKI 2025. Sesi ini menekankan larangan memberikan komentar negatif mengenai rekan sejawat di depan publik maupun media sosial, pentingnya etika rujukan/konsultasi, serta kewajiban saling mengingatkan antar-profesi medis secara santun demi menjaga martabat dan independensi profesi.
2. Personal Branding Tenaga Kesehatan di Era Digital I Made Wedastra, dr., M.Biomed, Sp.K.J., Subsp. A.R.(K) memaparkan konsep Personal Branding berbasis 5P (Purpose, Person, Practice, Platform, Packaging). Beliau menegaskan perbedaan mendasar antara influencer umum yang berorientasi pada jumlah pengikut/sensasi dengan tenaga kesehatan yang wajib menitikberatkan pada kompetensi, integritas, empati, dan kontribusi. Dr. Wedastra mengingatkan bahaya over-branding dan menekankan bahwa tujuan utama nakes bermedia sosial adalah membangun kepercayaan (trust) publik, bukan mengejar popularitas semata.
3. Etika, Legalitas, dan Profesionalisme Media Sosial Nakes
I Gusti Agung Ayu Widyarini, dr., Sp.K.J. mengupas prinsip dasar bioetik (beneficence, non-maleficence, autonomy, justice) dan panduan Fatwa MKEK IDI di ruang digital. Beliau memaparkan landasan hukum ketat, termasuk Permenkes No. 24/2022 tentang Rekam Medis dan UU ITE. Dr. Widyarini menegaskan larangan keras mengunggah foto, video, atau data klinis pasien meskipun wajahnya disamarkan, serta memperingatkan konsekuensi sanksi etik (MKEK), sanksi disiplin (MKDKI), hingga sanksi hukum pidana/perdata bagi yang melanggar kerahasiaan pasien.
4. Transformasi Konten Ilmiah Menjadi Edukasi Publik yang Menarik
A.A. Ngr. Andika Damarnegara, dr., Sp.K.J. memberikan alur kerja praktis (blueprint) 5 langkah pembuatan konten: mulai dari riset jurnal ilmiah, penerjemahan jargon akademis ke bahasa awam, penggunaan pemicu rasa ingin tahu (hook) yang relevan, penggunaan analogi sehari-hari (seperti mengibaratkan depresi dengan baterai ponsel yang aus), hingga penyusunan visual infografis. Dr. Andika mengingatkan bahaya jebakan "Asal FYP/Viral", serta membekali peserta dengan filter 3 Sebelum Upload (Is it True? Is it Helpful? Is it Ethical?).
Melalui penyelenggaraan Continuing Professional Development 2026 ini, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana berharap dapat mencetak tenaga kesehatan yang tidak hanya unggul secara akademis dan klinis, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi kesehatan jiwa yang etis, tepercaya, dan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia di era digital


UNIVERSITAS UDAYANA